Screemo – Nasib iPhone 16 di Indonesia tertunda, karena hingga akhir Januari 2025, Apple belum menyerahkan revisi proposal kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini menyebabkan status perangkat iPhone 16 series di pasar Indonesia masih terkatung-katung. Proses ini berawal dari negosiasi yang dilakukan oleh Apple dengan Kemenperin pada 7 Januari 2025, yang mana perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat tersebut diminta untuk merevisi proposal yang sebelumnya mereka ajukan. Tindakan ini dilakukan karena pada proposal awal, Apple hanya fokus pada pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan agar iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia. Namun, meski Apple telah melibatkan diri dalam upaya penyelesaian masalah ini, keputusan akhir mengenai izin edar iPhone 16 masih bergantung pada mereka.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, mengungkapkan bahwa revisi proposal yang diajukan oleh Apple sangat penting untuk menentukan apakah larangan penjualan iPhone 16 dapat dicabut atau tidak. Jika Apple memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam revisi tersebut, larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia dapat segera dicabut. Namun, jika proposal tersebut belum diserahkan, maka sertifikat TKDN untuk iPhone 16 tidak dapat dikeluarkan oleh Kemenperin. Hal ini tentunya membuat masa depan iPhone 16 di pasar Indonesia tergantung pada langkah-langkah yang diambil oleh Apple ke depan.
Menurut Febri, keterlambatan pengajuan revisi proposal ini bisa berdampak pada kecepatan proses pencabutan larangan. “Pencabutan larangan penjualan iPhone 16 series tergantung pada Apple. Bisa cepat atau juga bisa lambat,” ujar Febri dalam penjelasannya. Keputusan untuk membuka pasar bagi iPhone 16 sangat tergantung pada tindakan lebih lanjut dari Apple. Dimana pihak apple masih belum menyerahkan dokumen yang diminta.
Meskipun ada rencana untuk membangun pabrik aksesori AirTag di Batam, Apple tetap harus mengajukan revisi proposal terkait skema investasi ke-3 kepada Kemenperin. Semua dilakukan agar dapat mendapatkan izin edar untuk iPhone 16. Apple perlu memisahkan rencana pabrik AirTag dari proposal perizinan iPhone 16 karena kedua proyek tersebut berbeda dalam hal tujuan dan skema investasi. Meskipun Apple berencana untuk membangun pabrik di Batam, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan persyaratan revisi proposal yang harus dipenuhi agar iPhone 16 bisa diedarkan di Indonesia.
Febri menjelaskan bahwa rencana pembangunan pabrik AirTag adalah bagian dari investasi terpisah. Hal ini tidak mempengaruhi proses perizinan untuk iPhone 16. Hal ini menjawab spekulasi yang berkembang bahwa rencana pabrik AirTag dapat mempercepat izin edar iPhone 16. Pada kenyataannya, meskipun pembangunan pabrik AirTag memang bernilai investasi, itu tidak serta-merta berhubungan dengan izin penjualan perangkat iPhone 16.
“Baca juga: Android 16 Beta: Apa yang Baru dan Lebih Baik dari Versi Sebelumnya?”
Tantangan lain yang muncul dalam proses perizinan iPhone 16 terkait dengan nilai investasi yang dilaporkan Apple untuk pabrik AirTag di Batam. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kemenperin, nilai investasi yang dilaporkan oleh Apple ternyata jauh lebih rendah dari yang diharapkan. Apple hanya melaporkan nilai investasi sebesar 200 juta dollar AS (sekitar Rp 3,2 triliun). Nilai ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan proposal investasi yang lebih besar senilai 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,2 triliun) yang disampaikan sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait komitmen Apple dalam mewujudkan rencana tersebut.
Febri menambahkan bahwa jika nilai investasi yang sebenarnya mencapai angka yang lebih besar. Hal ini akan menjadi kabar baik, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja. Namun, sampai saat ini, angka yang diajukan oleh Apple untuk investasi di Batam masih belum memenuhi ekspektasi. Masalah ini akan terus diperhatikan oleh pemerintah Indonesia sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait dengan izin edar iPhone 16.
“Simak juga: Pre-order Samsung Galaxy S25 Ultra, Dapatkan Penyimpanan Lebih dengan Promo Ini”
Menurut Menteri Investasi Indonesia, Rosan Roeslani, diskusi antara Apple dan pemerintah Indonesia masih terus berlanjut. Ia mengungkapkan harapan bahwa masalah ini bisa diselesaikan dalam waktu satu atau dua minggu ke depan. “Semoga dalam satu atau dua minggu ke depan masalah ini bisa terselesaikan,” ujar Roeslani dalam wawancara di Davos, Swiss. Roeslani berharap, dengan adanya kesepakatan yang tercapai dalam waktu dekat, iPhone 16 dapat segera dipasarkan di Indonesia. Namun, hingga saat ini, nasib perangkat tersebut masih menggantung.
Meskipun ada perkembangan yang positif dalam hubungan antara Apple dan pemerintah Indonesia, nasib iPhone 16 di Indonesia masih menunggu kepastian. Apple diharapkan segera mengajukan revisi proposal untuk memastikan kelanjutan penjualan perangkat ini di pasar Indonesia.